Pemerintahan
reformasi dimulai pada oktober 1999 dengan Abdurrahman Wahid sebagai presiden
dan Megawati menjadi wakilnya. Dimana kontribusi yang diberikan oleh pemerintah
reformasi dalam dunia perekonomian adalah :
F Pada awal kepemimpinan
pemerintahan reformasi, masyarakat dan dunia usaha menaruh pengharapan besar
terhadap kemampuan dan kesungguhan pemerintah untuk bangkit dan menuntaskan
segala permasalahan yang ada dalam negara, seperti masalah KKN, HAM, disintegrasi, peranan ABRI
dalam politik dan sebagainya.
F Kondisi moneter sudah
mulai stabil dan mengarah kepada perbaikan, dimana terlihat dari pertumbuhan
pendapatan, laju inflasi dan tingkat suku bunga yang rendah.
F Presiden bersikap
ditaktor dan praktek KKN dilingkungannya semakin intensif. Dimana presiden
sering mengeluarkan ucapan-ucapan kontraversial yang membingungkan
pelaku-pelaku bisnis.
F Permasalahan yang akan diselesaikan oleh pemerintahan
reformasi tidak kunjung terlaksana, akibatnya kerusuhan social yang bernuansa
disintegrasi terus berlanjut, seperti di Aceh, konflik Maluku, pertikaian etnis
di Kalimantan Tengah dan sebagainya.
F Hubungan pemerintah dengan IMF pada masa Gusdur juga
tidak harmonis, akibat Gusdur sulit untuk diatur dan dipegang ucapannya.
F Munculnya keinginan sebagaian daerah untuk diberi
kebebasan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) semenjak
dikeluarkan UU otonomi No. 22 tahun 1999.
F Akibat dari pemberian otonomi daerah, setiap daerah
bebas menjalin hubungan dengan luar negeri dan berusaha memperbaiki
perekonomian di daerahnya masing-masing.
F Ketidakstabilan politik dan social di pusat atau Indonesia dan
ditambah memburuknya hubungan IMF dengan pemerintah mengakibatkan para pelaku
bisnis dan investor asing enggan untuk melakukan kegiatan bisnis dan menanamkan
modal di Indonesia.
Prinsip
otonomi yang diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang otonomi nyata dan
bertanggung jawab. Otonomi yang nyata adalah keleluasaan daerah untuk
menyelenggarakan kewenangan pemerintahan dibidang tertentu yang secara nyata
ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Otonomi yang
bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai
konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan
kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian
otonomi, berupa :
1.
Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang
semakin baik
2.
Pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan
3.
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah
dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dimana
untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah tersebut harus didukung oleh kemampuan
keuangan daerahnya. Kemampuan daerah untuk mengurus dan mengatur rumah
tangganya sendiri sebagai daerah otonom sangat ditentukan oleh tersedianya
sumber-sumber pembiayaan yang cukup. Dimana sumber-sumber pendapatan daerah
yang diatur dalam pasal 157 Undang-undang No. 32 tahun 2004 terdiri atas :
a. Pendapatan
asli daerah, yaitu :
-
Hasil pajak daerah
-
Hasil retribusi daerah
-
Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan.
-
Lain-lain pendapatan asli daerah.
b. Dana
perimbangan
Dana perimbangan yang
diberikan kepada daerah terdiri dari bagian dana penerimaan pajak bumi dan
bangunan (10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk pemerintah daerah), bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan (20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk
pemerintah daerah) dan penerimaan dari sumber daya alam, dana alokasi umum dan
dana alokasi khusus.
c. Pinjaman
daerah
d.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar